Rokok Ilegal Marak di Kepulauan Buton, GMA Sultra Minta Dirjen Cukai Turun Tangan

KENDARI, rubriksatu.com – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk bertindak lebih serius dan tegas dalam menelusuri serta memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Kepulauan Buton bukan lagi persoalan baru. Rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai palsu masih dengan mudah ditemukan beredar bebas di kios-kios hingga pelabuhan tradisional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Praktik ini sudah mengarah pada kejahatan terorganisir yang merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Ikbal dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, lemahnya pengawasan di wilayah kepulauan menjadi celah utama masuk dan beredarnya rokok ilegal. Jalur distribusi laut yang minim pengawasan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan dan mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai pulau di kawasan Buton.

GMA Sultra juga mempertanyakan keseriusan aparat Bea dan Cukai di Sulawesi Tenggara dalam melakukan operasi penindakan. Pasalnya, meskipun isu ini telah berulang kali disuarakan oleh masyarakat dan aktivis, peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung tanpa efek jera.

“Kami mendesak Dirjen Bea dan Cukai untuk turun langsung mengevaluasi kinerja jajarannya di daerah. Jika perlu, lakukan audit dan penindakan internal agar tidak ada pembiaran atau dugaan permainan di lapangan,” tegas Ikbal.

Selain itu, GMA Sultra meminta adanya sinergi antara Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi rokok, khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini dinilai luput dari pengawasan maksimal.

GMA Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara serius oleh pihak terkait.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Pemberantasan rokok ilegal harus menjadi komitmen nyata, bukan sekadar jargon,” tutup Ikbal.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *