KONAWE, rubriksatu.com – Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lakidende (dua jalur) senilai Rp34,72 miliar yang dibiayai dari anggaran daerah Kabupaten Konawe kembali menuai sorotan. Kontrak pekerjaan telah resmi berakhir, namun hingga tenggat waktu tersebut, proyek yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora tak kunjung rampung.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga awal Januari 2026, progres pekerjaan bahkan belum menembus angka 70 persen. Kondisi ini membuat proyek strategis tersebut menyeberang tahun anggaran, sebuah indikator kuat lemahnya perencanaan dan pengendalian proyek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar, mengakui bahwa capaian pekerjaan baru berada di kisaran 62 persen—angka yang terbilang jauh dari kata aman untuk proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
“Progres pekerjaan saat ini sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Meski capaian masih tertinggal jauh dari target, Dinas PUPR Konawe tetap memberikan tambahan waktu kepada kontraktor selama 50 hari kalender, dengan alasan seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.
“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” dalih Asmar.
Sebagai konsekuensi keterlambatan, Dinas PUPR menyebut telah memberlakukan denda keterlambatan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari sejak 1 Januari 2026. Namun, pengenaan denda tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama, yakni ketidakmampuan penyedia menyelesaikan proyek sesuai kontrak.
Langkah PUPR Konawe ini justru dinilai bertolak belakang dengan peringatan tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, SH. Sebelumnya, Kajari secara eksplisit mengingatkan agar tambahan waktu tidak diberikan secara serampangan, terlebih bila progres pekerjaan masih rendah.
“Kalau sisa pekerjaan di bawah 10 persen atau progres sudah 90 persen ke atas, mungkin masih bisa diberikan kesempatan dengan denda. Tapi kalau pekerjaan yang belum diselesaikan masih banyak, itu tidak bisa,” tegas Fachrizal.
Dengan progres yang masih berkisar 62 persen, pernyataan Kajari tersebut secara implisit menempatkan proyek Jalan Lakidende dalam kategori rawan pelanggaran administrasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah bila tetap dipaksakan berjalan.
Kajari Konawe juga menekankan pentingnya audit teknis dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh sebelum keputusan perpanjangan waktu diambil. Langkah tersebut dinilai krusial untuk menentukan apakah proyek layak dilanjutkan atau justru harus dilakukan pemutusan kontrak demi melindungi uang negara.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah rekomendasi dan peringatan dari Kejaksaan Negeri Konawe benar-benar dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan oleh Dinas PUPR. Publik pun mempertanyakan, apakah tambahan waktu ini murni pertimbangan teknis, atau justru membuka ruang pembiaran terhadap proyek bermasalah.
Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, keterlambatan dan rendahnya progres pekerjaan Jalan Lakidende bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin lemahnya tata kelola proyek dan pengawasan anggaran di Kabupaten Konawe.
Editor Redaksi













