Main Duit di Inspektorat Konkep, Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Rp1,2 Miliar

KONAWE, rubriksatu.com – Praktik kotor di tubuh Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp1,23 miliar.

Tersangka terbaru berinisial APG, diduga ikut merancang laporan pertanggungjawaban fiktif bersama MA, bendahara Inspektorat Konkep yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan APG diumumkan usai dirinya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat (7/11/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, membenarkan penetapan tersebut.

“Tersangka APG ini berperan membantu bendahara membuat pertanggungjawaban fiktif. Dari hasil penyidikan, APG juga menerima aliran dana sekitar Rp90 juta,” ungkap Aswar kepada media.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, APG langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menahan dua pejabat Inspektorat Konkep lainnya, M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, MA, Bendahara Pengeluaran periode Juli–Desember 2023.

Keduanya dijerat atas dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 yang dikemas dalam kegiatan fiktif, tetapi tetap dilaporkan sebagai program terlaksana.

Dari hasil penyidikan, ditemukan pertanggungjawaban administratif palsu senilai Rp1.039.549.000 serta honorarium kegiatan Rp194.008.000 yang tidak pernah disalurkan kepada pihak berhak.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tertanggal 2 September 2025 memperkuat temuan Kejaksaan dengan total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.

“Dengan penetapan tersangka baru ini, seluruh rangkaian perkara akan kami tangani secara utuh agar bisa disidangkan bersamaan,” jelas Aswar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di lembaga pengawasan daerah yang sejatinya menjadi garda depan pemberantasan praktik kecurangan di pemerintahan. Ironisnya, justru oknum pengawaslah yang ikut bermain dalam “laporan siluman” untuk menguras anggaran publik.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *