Izin Hanya Eksplorasi, PT TMBP Diduga Jual Ore Nikel, KPH Sultra Sebut Kejahatan Masif dan Terstruktur

KOLAKA, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini kian disorot tajam. Perusahaan yang hanya mengantongi IUP Eksplorasi batuan (peridot), diduga nekat melakukan praktik ilegal dengan menambang sekaligus memperdagangkan ore nikel tanpa izin resmi.

Dugaan pelanggaran berat ini diungkap oleh Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPH Sultra), yang terdiri dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (EMAS) dan Lembaga Pemerhati Hukum Daerah (LPHK).

Menurut Muh. Erit Prasetia, Koordinator Presidium EMAS Sultra, PT TMBP jelas-jelas melanggar hukum.

“Perusahaan ini hanya punya izin eksplorasi untuk batuan peridot. Tapi faktanya mereka membuka tambang, mengambil sampel yang mengandung nikel, bahkan diduga menjualnya. Itu jelas pelanggaran Pasal 158 UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” tegas Erit, Minggu (7/9/2025).

Lebih parahnya lagi, KPH Sultra menemukan bukti dugaan aktivitas tambang di dalam Kawasan Hutan Produksi (HPT) seluas 56,65 hektare tanpa izin PPKH. Rinciannya, 43,60 hektare di HPT dan 130,05 hektare di APL.

“Ini bentuk kejahatan kehutanan yang masif dan terstruktur. Mereka beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Itu jelas-jelas melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf b jo Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H,” tambah Erit.

Sementara itu, Ketua Umum LPHK Sultra, Pikran, menyoroti kepemilikan perusahaan. Ia menduga, PT TMBP dikendalikan oleh oknum pejabat sekaligus Wakil Bupati terpilih Kolaka, H. Husmaluddin.

“Kami menduga kuat Wakil Bupati Kolaka adalah pemilik PT TMBP. Sangat memalukan bila seorang pejabat publik justru melakukan pengkhianatan hukum dan merampas hak rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Pikran.

Atas temuan itu, KPH Sultra menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Gakkum KLHK segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut sekaligus menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus pelaporan resmi ke Kejati Sultra dan Gakkum KLHK. Aktivitas ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Hukum harus ditegakkan!” tutup Erit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TMBP maupun pejabat terkait masih berusaha dikonfirmasi.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *