DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI

Jakarta, Rubriksatui.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini dilakukan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, setelah melalui proses pembahasan dan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di hadapan peserta Rapat Paripurna. Selanjutnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh fraksi.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan.

Seluruh fraksi menyatakan setuju, dan Puan Maharani pun mengetok palu sebagai tanda pengesahan. Sebelumnya, dalam Rapat Kerja/Pembahasan Tingkat I pada Selasa (18/3/2025), delapan fraksi di DPR RI, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, telah menyepakati pengesahan RUU TNI tersebut.

Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah poin penting, di antaranya perpanjangan usia dinas keprajuritan, perluasan kewenangan TNI melalui penambahan instansi sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, serta penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang. Namun, revisi ini menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis, yang menilai pembahasan revisi UU TNI kurang melibatkan partisipasi publik.

Mereka khawatir revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Sebagai bentuk penolakan, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.

Aksi tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai universitas yang menuntut agar DPR mengkaji ulang revisi UU TNI dan lebih memperhatikan aspirasi masyarakat. Mereka menilai perluasan kewenangan TNI dapat mengancam demokrasi dan hak-hak sipil warga negara.

Sementara itu, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Mereka juga menyatakan bahwa revisi ini telah melalui proses pembahasan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Dengan pengesahan ini, Revisi UU TNI resmi berlaku dan akan menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan TNI ke depan.

Laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *