KONSEL, rubriksatu.com – Konflik lahan antara warga dan PT Merbaujaya Indahraya Group kembali mencuat. Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga melanggar kesepakatan dengan warga dan tetap melakukan penyerobotan lahan.
Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sultra pada 13 Januari 2025 lalu, telah diputuskan bahwa PT Merbau harus menghentikan sementara aktivitas penggusuran di lahan yang masih bersengketa.
Namun, keputusan itu tampaknya tak digubris oleh perusahaan. Sejak seminggu terakhir, alat berat kembali beroperasi, menggusur lahan warga di Kecamatan Mowila.
Salah satu warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Andi Masdar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PT Merbau yang tetap menggusur lahan warga tanpa persetujuan.
“Sudah seminggu PT Merbau kembali melakukan aktivitas penyerobotan setelah RDP. Keesokan harinya mereka langsung beroperasi lagi,” kata Andi Masdar saat ditemui awak media, Sabtu (1/2/2025).
Bahkan, lanjutnya, sekitar 7 hektare lahan milik warga dari Desa Rakawuta, Wuura, hingga Toluwunoa telah diserobot perusahaan.
Ia pun menyesalkan sikap perusahaan yang mengingkari komitmen. Pasalnya, dalam RDP sebelumnya, perwakilan PT Merbau, Hari Hasruri (Legal Standing Humas), telah menyatakan bahwa perusahaan tidak akan melakukan penggusuran sebelum ada kesepakatan.
“Kami sangat kecewa. Pernyataan mereka ternyata hanya omong kosong. Kami berharap DPRD segera mengambil langkah tegas dan kembali menggelar RDP,” tegasnya.
Lebih menyedihkan lagi, akibat penyerobotan ini, warga kehilangan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Ladang merica saya sudah hancur, sekarang diganti kelapa sawit. Saya sudah tidak punya tempat untuk bertani dan menghidupi keluarga,” ucap Andi dengan nada sedih.
Menanggapi laporan warga, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sultra, Hj. Hasmawati, mengaku kecewa dengan sikap PT Merbau yang tak mengindahkan keputusan RDP.
“Hasil kesepakatan sudah jelas, tapi rupanya PT Merbau tetap melanggar. Setelah masa reses, kami akan memanggil mereka kembali. Kita lihat langkah apa yang bisa kami ambil terhadap perusahaan ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan di Sulawesi Tenggara. Warga kini berharap DPRD dan pemerintah segera turun tangan untuk menindak tegas PT Merbau sebelum semakin banyak lahan mereka yang hilang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Merbau belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan warga.
Laporan Redaksi