KENDARI, rubriksatu.com – Peredaran narkotika jenis sabu diduga masih berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Seorang pria berinisial AS (20), warga Desa Ewa, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan membawa sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu yang dibawa AS diduga berasal dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari. Hal ini diungkapkan Kanit I SatResNarkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogens Ginting.
“AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Anca yang berada di dalam Lapas Kendari. Menurut pengakuannya, ini sudah kali kedua dia mendapatkan barang haram tersebut dari Anca,” ungkap IPDA Ariel, Selasa (21/1/2025).
AS ditangkap di sebuah kos bernama Eva House yang berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Ariel.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 32 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 8,17 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti, 32 potongan pipet, empat timbangan digital, dua bungkus sachet kosong, dan satu unit handphone.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, termasuk melibatkan pihak Lapas Kendari,” tutup IPDA Ariel Mogens Ginting.
Laporan Redaksi