Pengungkapan Kasus Januari 2024 – Polres Konut Berhasil Ungkap Penyelundupan 20,19 Gram Sabu

KONUT, RUBRIKSATU.com – Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Bulan Januari 2024 oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Satresnarkoba).

Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Kantor Polres Polres Konut, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konut, pada Kamis (1/2/24).

Dalam Press Release tersebut, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, KabagOps AKP Sunari, Kaurbin Satresnarkoba Iptu Hasdinar, serta Kanit PPA Satreskrim Ipda Dr. Umar R. Sugeng.

Kapolres Konut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, baik melalui Jumat Curhat maupun melalui nomor hotline aduan Polres Konut. Personel Satresnarkoba, yang dipimpin oleh Kasat Iptu Ramlang, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi kejadian perkara yang berbeda.

Priyo Utomo membeberkan, tersangka pertama dengan inisial R diamankan di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,67 gram. Laporan polisi pertama diterbitkan dengan nomor LP/01/A/I/2024/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 11 Januari 2024.

Selanjutnya, tersangka kedua dengan inisial IS diamankan di Desa Puulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, dengan barang bukti sabu seberat 19,52 gram. Laporan polisi nomor LP/02/A/I/2024/SULTRA/RES KONUT/SPKT, tanggal 13 Januari 2024.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menyatakan bahwa personel Satresnarkoba, dibantu Unit Opsnal Satreskrim, sedang mengejar jaringan baru yang sering melintas wilayah hukum Polres Konut, menuju Kabupaten Morowali maupun sebaliknya menuju Kota Kendari.

“Kami terus intens melakukan penindakan, monitoring sehingga mampu meminimalisir bahkan menutup ruang gerak para pelaku sehingga Konawe Utara terbebas dari barang haram tersebut,” ungkapnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *