Penyelundupan Gas Elpiji Dibongkar: 7 Mobil Pickup dan 1.400 Tabung Gas Diamankan

KONUT, RUBRIKSATU.com – Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus penyelundupan gas elpiji dengan mengamankan 7 unit mobil pickup dan 1.400 tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur.

Pada Kamis 1 Februari 2024, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konut, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana minyak bumi dan gas (Migas) oleh Satreskrim Polres Konut di lobi Mapolres Konut Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara.

Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabagops AKP Sunari, Kasat Reskrim diwakili Ipda DR. Umar R. Sugeng, dan Kasat Resnarkoba diwakili Iptu Hasdinar.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Konut berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas dengan melibatkan tujuh terlapor inisial K, IA, J, SN, AA, NP, dan RS. Dari ketujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 7 unit mobil pickup dan 1.400 tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang diduga akan diselundupkan dari Kabupaten Kolaka Timur yang rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan Tabung gas 3 kg.

Dijelaskan, modus operandi para tersangka melibatkan pembelian secara acak di pangkalan tabung gas dengan harga Rp 25,000 per tabung di Kolaka Timur, dan menjualnya seharga Rp 38,000 di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Ini terungkap setelah anggota Kodam XIV/Hasanuddin melaporkan pada tanggal 16 Januari 2024 saat berpatroli di wilayah Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima. Tersangka yang mengangkut tabung gas bersubsidi 3 kg dengan tujuan Kabupaten Morowali berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa langkah-langkah preventif dan preemtif akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa, dengan memantau melalui sistem hunting agar penyelundupan gas elpiji dari luar Konawe Utara tidak terjadi lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *