Kuasa Hukum CV UBP : Tindakan Bakamla Dinilai Sewenang-wenang

KONUT, rubriksatu.com – Kuasa hukum CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jushriman, SH, mengkritik tindakan anggota Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terkait pengamanan dua kapal yang mengangkut bijih nikel di Pulau Bahulu, pada 26 November 2024.

Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (30/11/2024), Jushriman menjelaskan bahwa kapal TB. ASL Delta/BG. Limin 3301 yang membawa 9.801,51 ton bijih nikel, serta TB. Putra Andalas 8/BG. Andalas Expres 8 yang memuat 8.505,47 ton, telah diamankan Bakamla RI dengan tuduhan muatan berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) CV UBP.

Namun, menurut Jushriman, tuduhan tersebut tidak pernah disertai pemberitahuan resmi kepada pihak CV UBP.

Jushriman menegaskan bahwa bijih nikel yang diangkut kedua kapal tersebut berasal dari WIUP milik CV UBP. Hal ini sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024, yang telah disahkan oleh Dirjen Minerba melalui surat No: T-1202/MB.04/DJB.M/2024.

“CV UBP keberatan atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut, karena hingga saat ini tidak ada proses hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam kegiatan usaha pertambangan CV UBP,” ujar Jushriman.

Jushriman juga menyayangkan tindakan Bakamla RI yang dianggap sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menyoroti bahwa pihak CV UBP tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait alasan pengamanan kapal-kapal tersebut.

“Tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menunjukkan adanya tendensi atau sentimen tertentu terhadap CV UBP, karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan,” ungkapnya.

Menurut Jushriman, jika Bakamla RI benar-benar bertindak objektif, maka semua kapal yang memuat bijih nikel di perairan Sulawesi Tenggara seharusnya diperiksa tanpa pandang bulu.

CV UBP menyatakan tetap menghormati Bakamla RI sebagai institusi, namun mengharapkan tindakan anggotanya dilakukan secara adil dan profesional.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana, tanpa merugikan pihak perusahaan. Tindakan yang cenderung sewenang-wenang seperti ini hanya akan menciptakan kerugian dan ketegangan yang tidak perlu,” tutup Jushriman.

CV UBP berharap langkah ke depan dapat dilakukan dengan mengedepankan dialog dan asas keadilan untuk menjaga hubungan baik antar pihak yang berkepentingan di sektor pertambangan dan maritim.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *