Bawaslu Konawe Bentuk Posko Kawal Hak Pilih di 28 Kecamatan

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Bawaslu Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah membentuk posko kawal hak pilih di 28 kecamatan di wilayah Kabupaten Konawe.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, menyatakan bahwa posko kawal hak pilih ini merupakan komitmen Bawaslu Konawe dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih serta menjamin hak pilih masyarakat agar tidak hilang.

“Saat ini fokus pengawasan adalah pencocokan dan penelitian (coklit). Kami sudah menginstruksikan jajaran Panwascam dan PPL untuk melakukan pengawasan ketat pada tahapan coklit ini. Selain itu, targetnya juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Abuldan pada Kamis (27/6/2024).

Abuldan menjelaskan bahwa posko kawal hak pilih ini ditempatkan di 28 Panwaslu kecamatan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan pengaduan masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam data pemilih.

“Pemilih yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024 bisa melapor ke Panwascam setempat maupun langsung ke Bawaslu Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Abuldan menambahkan bahwa warga bisa melaporkan pemilih yang tidak terdaftar atau yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam data pemilih Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe juga mengungkapkan bahwa posko kawal hak pilih ini memberikan ruang partisipasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.

Ia menuturkan bahwa posko kawal hak pilih ini akan beroperasi selama pemutakhiran data pemilih hingga tanggal 27 November 2024.

“Jika terdapat masyarakat yang bersyarat untuk memilih namun tidak terdaftar, bisa mengadukan ke posko di 28 Panwascam. Begitu pun sebaliknya, jika terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih,” sebutnya.

Abuldan juga menghimbau masyarakat untuk memastikan namanya tercantum dalam data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

“Jika tidak terdaftar dalam data pemilih, laporkan ke posko kawal hak pilih di 28 kecamatan di Kabupaten Konawe atau ke Bawaslu Konawe,” tandasnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *