Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, BPOM Kendari Didemo, Kuasa Hukum Korban : Jangan Seenaknya Menyita, Mana Izinmu dari Pengadilan?

Advertisements

Rubriksatu.com, KENDARI – Ratusan warga Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari.

Mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur dalam pengawasan produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi yang melibatkan ratusan massa ini berlangsung dengan ketegangan, di mana beberapa massa berusaha menyegel kantor BPOM Kendari. Namun, aparat kepolisian berhasil menenangkan situasi tersebut.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto, hadir untuk menanggapi aksi tersebut dan diawasi oleh aparat kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH., MH, Ph.D, menyatakan bahwa mereka mendatangi Kantor BPOM Kendari untuk protes terhadap langkah-langkah yang diduga melanggar prosedur yang dilakukan oleh BPOM Kendari dalam pengawasan produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kami hanya ingin memperjelas dan meminta kepastian hukum bagi pengusaha lokal di Provinsi Sultra terkait tindakan BPOM Kendari. Dalam surat tugas BPOM, dijelaskan bahwa mereka melakukan intensifikasi pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan bahwa jika pembahasan berkaitan dengan pemeriksaan, maka BPOM seharusnya memberikan pembinaan terlebih dahulu ketika mereka tidak yakin apakah produk tersebut berbahaya atau tidak.

“Seharusnya ada teguran yang dilakukan ketika produk yang kalian (BPOM) tidak paham apakah berbahaya atau tidak. Teguran dilakukan tiga kali berturut-turut, jika tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Supriadi juga menyoroti bahwa dalam proses penyitaan dan pemusnahan, aturan yang jelas diatur dalam KUHP. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa perlu ada izin dari Ketua Pengadilan, dan pasal 1 ayat (17) menegaskan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Pertanyaannya sekarang, apakah BPOM mengetahui apakah kandungan tersebut berbahaya atau tidak sebelum melakukan penyitaan? Kedua, mengapa tidak berkoordinasi dengan pihak Polri, dan di mana izin dari Pengadilan?” tanya Supriadi.

Supriadi menyatakan bahwa ia menganggap proses penyitaan dan pemusnahan barang-barang tersebut tidak sesuai prosedur, karena BPOM tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Oleh karena itu, ia melaporkan dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang kepada Kepolisian.

“Saya tidak akan mengambil tindakan hukum tanpa dasar hukum yang jelas dan akurat. Tindakan ini harus ditindaklanjuti, karena saya khawatir pengusaha lokal di Sultra akan mengalami penundaan yang merugikan. Mereka adalah pengusaha kecil dengan modal kecil yang tidak tahu apakah produk mereka berbahaya atau tidak, tetapi langsung disita secara semena-mena. Hal ini bertentangan dengan UUD pasal 23 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto, meminta maaf kepada massa yang melakukan demonstrasi jika terdapat kesalahan dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra. Ia berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugas di lapangan.

“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf jika terdapat kesalahan dalam proses pengawasan yang kami lakukan. Kami akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugas kami di lapangan. Terima kasih telah datang ke Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa beberapa produk tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Laporan Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *