Pasca Lebaran Idul Fitri, Polres Kendari Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

RUBRIKSATU.COM, KENDARI – Lima hari pasca lebaran Idul Fitri. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus seorang pria berinisial RF (30) yang diduga menjadi pengedar sabu di Kota Kendari.

Terduga RF diringkus beserta barang bukti 9 sachet plastik bening yang diduga kuat berisakan narkotika jenis sabu di sebuah indekos alias kontrakannya di Jalan Malik VII, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan, pada Senin (24/4) sekitar pukul 06.30 wita, pihaknya mendapat laporan dari warga Jalan Malik VII. Kendari.

Yang mana, salah satu kamar kontrakan dilokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat. Kami melakukan penggeledahan dikamar kontrakan terduka pelaku dan kami menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) saset plastik bening, yang diduga berisikan narkoba jenis sabu,” kata Hamka melalui konfrensi pers, Rabu (26/4/23)

Kemudian, Lanjut Hamka pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya, berupa sebuah tas pinggang beriskan satu bal sachet plastik bening kosong, satu buah timbangan digital dan satu buah Handphone Android.

“Semua barang bukti itu kami temukan diatas meja saat melakukan penggeledahan,” jelasnya

Selain itu, menurut pengakuan RF. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A dan dijanjikan upah Rp. 300.000 dari hasil penjualannya.

“Terduga pelaku mengaku, pada Kamis (20/4) dia (RF red) mendapatkan tempelan dari A. Di Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sebanyak satu paket plastik bening besar dan di bagi menjadi 12 Sachet dengan harga Rp. 200.000 pergramnya,” terang Hamka

“Dan dari 12 paket itu RF menjual satu paket kepada pembelinya dan satu paketnya dia komsumsi sendiri,” tambahnya

Olehnya itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini RF harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“sedangkan pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok barang haram itu, Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan,” tutup Hamka. (EI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *