Satreskoba Polres Konawe Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Kelurahan Tumpas

RUBRIKSATU.COM, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil membekuk Tomas Heru Winiantono (20) warga Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Tumpas.

Dari tangan pelaku, Polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11,96 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Konawe IPTU Asriady mengungkapkan, awalnya dirinya menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku Tomas.

Selanjutnya, dirinya bersama beberapa anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Konawe.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan di belakang kos pelaku yang didalamnya berisikan satu sachet besar berisikan sabu seberat 4.88 gram dan satu sachet kecil dengan berat 0.62 gram diduga sabu yang ditemukan di kaleng lem fox.

Kemudian, polisi juga menemukan satu sachet besar yang berisikan enam sachet sabu dengan berat bruto 3 82 gram. Satu sachet sabu dalam pembungkus pipet dengan berat 0.42 gram. Serta dua sachet sabu dengan berat bruto 2.24 gram dan satu timbangan digital yang disembunyikan di dalam plastik putih.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu handphone pelaku, satu alat press yang ditemukan dalam kamar tempat tidur, satu klip sachet besar didalamnya berisikan 50 sachet kosong, satu buah sendok takar warna hitam dan lima buah pipet warna hitam,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar dan penggunaan narkotika jenis sabu ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *