Kendari, Sulawesi Tenggara – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, yang memerintahkan anak buahnya untuk menghapus paksa hasil liputan seorang jurnalis. IJTI Sultra menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan mengancam untuk menempuh jalur hukum.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 06.20 WITA.
Jurnalis Kantor Berita Antara, La Ode Muh Deden Saputra, sedang meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kolaka Timur. Saat mengambil gambar di area check-in, Deden ditegur oleh Denny Arianto.
Meskipun telah menjelaskan sedang bertugas, beberapa petugas bandara yang diperintah oleh Denny tetap mendatangi Deden.
Petugas tersebut melarang pengambilan gambar dengan alasan area bandara merupakan “daerah sensitif”, kemudian memaksa Deden untuk membuka ponselnya. Di bawah tekanan, Deden dipaksa menghapus video dan foto yang telah ia rekam.
Menurut Deden, para petugas beralasan tindakan ini dilakukan atas permintaan KPK agar tidak ada dokumentasi keberangkatan mereka. Namun, IJTI Sultra menegaskan bahwa area check-in bandara adalah ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja, termasuk jurnalis yang sedang bertugas.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku
IJTI Sultra menyatakan tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang penyensoran. Selain itu, menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Enam Tuntutan IJTI Sultra
Sebagai respons atas insiden ini, IJTI Sultra menyampaikan enam poin pernyataan sikap yang tegas:
Mengecam keras tindakan penghapusan paksa foto dan video jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo.
Menuntut pihak pengelola Bandara Haluoleo dan KPK untuk memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf secara terbuka.
Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, untuk menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalangi tugas wartawan.
Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers untuk menginvestigasi kejadian ini dan memastikan hal serupa tidak terulang.
Mengimbau seluruh jurnalis untuk segera melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.
Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mematuhi kode etik profesi dan UU Pers saat menjalankan tugas.
Tindakan ini menjadi pengingat serius bagi seluruh pihak bahwa kerja jurnalis dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi, apalagi dengan kekerasan. IJTI Sultra akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kebebasan pers di Sulawesi Tenggara tetap terjaga.







