Konut, Rubriksatu.com–Karut marut sektor pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Setelah maraknya praktik penambangan ilegal, kini muncul persoalan baru terkait ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia bahkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan tambang di Sultra, termasuk salah satunya PT Rizqi Sinar Biokas (RSB) yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang bersifat segera. Surat tersebut menyampaikan pengenaan sanksi administratif berupa peringatan ketiga kepada perusahaan-perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025 atau belum menindaklanjuti perbaikan permohonan penetapan jaminan tersebut.
PT RSB termasuk dalam daftar perusahaan yang dianggap tidak patuh. Hingga saat ini, perusahaan belum memberikan klarifikasi atau menyelesaikan kewajiban Jamrek sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak manajemen PT RSB juga belum membuahkan hasil. Yanto, perwakilan manajemen yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait sanksi dari Kementerian ESDM RI tersebut.
Penulis: Redaksi







