KENDARI, rubriksatu.com – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
AMARA Sultra menilai setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian penting dari proses pembuktian yang patut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam sidang lanjutan perkara Tipidkor pertambangan Kolaka Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Senin (24/11/2025), terdakwa Posalina Dewi memberikan keterangan mengenai dugaan adanya biaya koordinasi kepada sejumlah pihak, termasuk oknum LSM, wartawan, dan mahasiswa.
Selain itu, dalam persidangan juga muncul penyebutan dua orang berinisial “S” dan “F” yang disebut berkaitan dengan koordinasi kepada sejumlah pihak. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang masih berlangsung dan tetap harus diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, mengatakan fakta-fakta yang muncul di ruang sidang semestinya menjadi pintu masuk bagi Kejati Sultra untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh rangkaian perkara.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Namun ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana koordinasi kepada sejumlah pihak, maka fakta tersebut harus didalami agar perkara ini benar-benar terang dan tidak berhenti hanya pada pihak yang sudah menjadi terdakwa,” kata Malik Botom.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menindak pihak yang saat ini berstatus terdakwa, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.
Dirinya menegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam persidangan juga perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta menjalani pemeriksaan apabila memang diperlukan. Hal tersebut penting agar proses hukum berjalan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Jika memang tidak terbukti, tentu nama baik pihak yang disebut harus dipulihkan. Namun apabila ditemukan bukti keterlibatan, maka hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang maupun posisi seseorang,” tegasnya.
Malik Botom juga menyoroti pentingnya menjaga independensi LSM, insan pers, dan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan upaya memengaruhi kelompok masyarakat sipil melalui pemberian dana tertentu, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diungkap secara terang melalui proses hukum.
Ia menambahkan, perkara dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara harus dipandang secara komprehensif, tidak hanya dari aspek kerugian negara, tetapi juga seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan aliran dana yang terungkap dalam persidangan.
“Persidangan bukan hanya tempat membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, tetapi juga ruang untuk menemukan kebenaran materiil. Karena itu, setiap fakta yang muncul harus ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.
AMARA Sultra meminta Kejati Sultra menunjukkan komitmen dalam mengembangkan perkara tersebut secara transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu. Menurut organisasi tersebut, keberanian aparat penegak hukum menelusuri seluruh fakta persidangan akan menjadi tolok ukur keseriusan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
AMARA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan Tipidkor pertambangan Kolaka Utara agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Malik Botom.
Editor Redaksi






