KONAWE, rubriksatu.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Konawe menuai sorotan keras. Proses yang disebut berlangsung pada Selasa (30/12/2025) itu dinilai janggal, tidak lazim, dan sarat keanehan, lantaran Bupati Konawe tidak menyerahkan SK secara langsung kepada penerima.
Padahal, secara hukum, SK PPPK Paruh Waktu ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe. Ketidakhadiran kepala daerah dalam momentum krusial tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: ada apa yang sedang ditutupi?
Kritik tajam itu disampaikan Risal Akman, SH, MH, Ketua Tim Hukum Tenaga Honorer sekaligus Ketua DPC Peradi Cabang Unaaha, yang saat ini sedang menggugat Bupati Konawe di Pengadilan Negeri Unaaha.
Menurut Risal, pelimpahan penyerahan SK kepada dinas teknis bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan indikasi kuat upaya menghindari tanggung jawab hukum.
“SK PPPK itu ditandatangani oleh Bupati, bukan oleh bawahannya. Maka, siapa pun yang menyerahkan, tanggung jawab hukumnya tetap melekat penuh pada Bupati,” tegas Risal, Rabu (31/12/2025).
Ia menilai, praktik tersebut tidak lazim dan nyaris tidak ditemukan di daerah lain. Menurutnya, dari sekian banyak kepala daerah di Indonesia, hanya di Konawe penyerahan SK pengangkatan pegawai kontrak dilakukan tanpa kehadiran langsung kepala daerah.
“Ini aneh. Di daerah lain, kepala daerah tampil langsung. Di Konawe justru sebaliknya. SK ditandatangani Bupati, tapi diserahkan orang lain, tanpa penjelasan yang masuk akal,” ujarnya.
Risal mengakui tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit mewajibkan Bupati menyerahkan SK secara langsung. Namun, proses yang dilakukan secara tertutup, senyap, dan minim transparansi justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat.
“Kalau prosesnya bersih, kenapa harus diam-diam? Kenapa tidak dilakukan terbuka dan disaksikan publik? Wajar jika publik curiga ada kongkalikong,” katanya.
Lebih jauh, Risal menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juncto KepmenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Ia menyebut pelanggaran itu bahkan diakui secara terbuka oleh Bupati Konawe sendiri, melalui pengumuman resmi yang menyatakan telah mengusulkan sekitar 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Padahal, regulasi secara tegas menyebutkan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Ironis dan menyakitkan. Ribuan honorer yang sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi, tercatat resmi di BKN, justru disingkirkan. Sementara yang tidak terdata malah diloloskan,” bebernya.
Risal menduga kuat absennya Bupati dalam penyerahan SK tidak terlepas dari gugatan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Unaaha. Gugatan tersebut tidak hanya menyasar Bupati Konawe, tetapi juga melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPRD Konawe sebagai pihak tergugat.
“Ini bukan masalah kecil. Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, potensi dugaan tindak pidana korupsi justru semakin terbuka. Kami akan mengawal ini sampai tuntas,” tegas Risal.
Ia pun mengingatkan para penerima SK agar tidak larut dalam euforia pengangkatan. Menurutnya, di balik SK yang dibagikan, tersimpan persoalan hukum serius yang berpotensi menyeret banyak pihak.
“Ini bukan soal iri atau dengki. Ini soal keadilan dan kepastian hukum. Hak orang tidak boleh dirampas dengan cara licik,” pungkasnya.
Editor Redaksi







