Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

JAKARTA, rubriksatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Selain PT CNI, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi atau Eksploitasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (25/9).

Menurut Anang, berdasarkan hasil ekspose tersebut, penyidik menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel.

Tiga tersangka dari unsur perorangan yang telah diungkap identitasnya yakni pejabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2017–2018 berinisial BS.

Kemudian, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019 berinisial NRH, serta Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019 berinisial MHI.

Sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung belum mengungkap identitas tersangka tersebut kepada publik.

Dalam konstruksi perkara, PT CNI diduga melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Penyidik juga menduga terdapat manipulasi sejumlah dokumen, termasuk hasil uji kadar nikel serta dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

PT CNI diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor nikel.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp401 miliar dari PT CNI.

Penetapan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat tersangka perorangan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Kejagung masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lanjut rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *