KONSEL, rubriksatu.com — Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel).
Tim Koba Satresnarkoba Polres Konsel mengamankan dua pria berinisial PA (23) dan YA (20) di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 49 saset sabu-sabu dengan berat bruto 12,02 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di dua wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan PA dan YA.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 33 saset sabu dengan berat bruto 8,66 gram.
Namun, pengungkapan tidak berhenti pada penemuan barang bukti tersebut. Penyidik kemudian mengembangkan keterangan kedua terduga pelaku dengan menelusuri sejumlah petunjuk dari telepon seluler dan percakapan WhatsApp.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga peredaran sabu tersebut menggunakan modus sistem tempel.
Dalam modus tersebut, paket narkotika diduga disimpan di lokasi atau titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui keberadaan barang tersebut.
Sekitar pukul 10.20 WITA, petugas kembali bergerak melakukan pencarian di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Hasilnya, polisi menemukan 16 saset sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan sebelumnya, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 49 saset dengan berat bruto 12,02 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, alat pres, pipet, pireks kaca, gunting, saset kosong, serta dua unit telepon seluler.
“Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus sistem tempel. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Herman.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan administrasi penyidikan, gelar perkara awal, serta penyitaan barang bukti.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Konawe Selatan.
Editor Redaksi












