Dugaan Legalitas Lahan Alexandria Hills Dipertanyakan, GEMPUR Sultra Desak Penegakan Hukum

KENDARI, rubriksatu.com Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menelusuri dugaan sengketa dan persoalan legalitas lahan pembangunan perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Desakan tersebut disampaikan GEMPUR Sultra menyusul adanya informasi yang mereka himpun terkait dugaan persoalan pada dokumen kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan perumahan tersebut.

Jendral Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan status hukum lahan dan legalitas pembangunan Alexandria Hills.

“Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas lahan, dokumen kepemilikan, perizinan pembangunan, status sengketa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan Alexandria Hills,” kata Sawal kepada Kendarikini.com, Kamis (27/8/2026).

Menurut Sawal, dugaan persoalan dokumen kepemilikan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penelusuran dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Ia meminta Polda Sultra memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pihak PT Tadisangka maupun Fajar S. Tanawali, kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila seluruh syarat hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi,” tegasnya.

GEMPUR Sultra menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan lahan dan pembangunan Alexandria Hills.

Mereka juga meminta proses penelusuran dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.

“Yang kami dorong adalah proses hukum yang terbuka dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan. Tetapi jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sawal.

GEMPUR Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta tidak tebang pilih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Didik Erfianto, telah dikonfirmasi Kendarikini.com melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *