KENDARI, rubriksatu.com — Sebuah iPhone 17 Pro Max yang baru dibeli dan disimpan di kamar mess mendadak raib. Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial SH (27) dan RO (21) yang diduga terlibat dalam penadahan telepon seluler tersebut.
Keduanya diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat (7/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, SH dan RO diduga menadah iPhone 17 Pro Max warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Terduga pelaku SH dan RO mengakui telah melakukan tindak pidana penadahan terhadap barang hasil kejahatan berupa satu unit handphone merek iPhone 17 Pro Max warna silver,” kata Welliwanto, Minggu (9/8/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SA (23) membeli iPhone 17 Pro Max di salah satu toko di Lippo Plaza Kendari pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat transaksi, SA membeli ponsel tersebut bersama rekannya, AMN.
Setelah pembelian, iPhone tersebut disimpan di dalam tas milik korban. Tas kemudian diletakkan di kamar mess tempat SA tinggal.
Namun, keesokan harinya, ponsel tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya.
Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, AMN disebut meninggalkan mess untuk pergi ke tempat hiburan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WITA, dua rekan korban menyebut AMN sempat masuk dan keluar dari kamar mess korban.
Sekitar pukul 07.50 WITA, SA terbangun dan memeriksa tasnya.
Betapa kagetnya korban ketika mendapati iPhone 17 Pro Max yang baru dibelinya telah hilang. Kotak ponsel tersebut juga ikut raib.
SA kemudian meminta bantuan HRD untuk melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar di mess.
Korban selanjutnya menghubungi AMN untuk menanyakan keberadaan ponsel tersebut. Namun, AMN membantah telah kembali ke mess setelah pergi malam itu.
Keterangan tersebut kemudian membuat korban curiga. Terlebih, AMN disebut mengetahui tempat penyimpanan iPhone milik SA.
Upaya pencarian kemudian dilakukan. Dalam perkembangan penyelidikan, AMN diketahui telah berada di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara itu, polisi terus menelusuri keberadaan iPhone yang dilaporkan hilang tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SH dan RO pada Jumat (7/8/2026).
Keduanya kini menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan penadahan iPhone 17 Pro Max tersebut.
Polisi masih mendalami rangkaian perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam hilangnya ponsel tersebut.
Penyidik juga masih mendalami hubungan antara para pihak yang telah diamankan dengan hilangnya iPhone milik korban.
Editor Redaksi












