KENDARI, rubriksatu.com – Status hukum Anugrah Anca dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, hingga kini belum mendapat kejelasan terbaru dari aparat penegak hukum.
Setelah sebelumnya disorot Celebes Conservation Center (Triple C), persoalan tersebut kembali mencuat karena belum adanya keterangan resmi mengenai perkembangan perkara Anugrah Anca yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Yang menjadi sorotan, perkara tersebut kini berada di tengah perubahan kewenangan antara penegakan hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Pihak Gakkum Kehutanan Kendari menyebut perkara tersebut bukan lagi menjadi kewenangannya.
Suryono dari Gakkum Kehutanan Kendari mengatakan, perkara tersebut merupakan kasus lingkungan hidup sehingga penanganannya berada pada Gakkum Lingkungan Hidup (LH) Kendari.
“Kasus ini adalah kasus lingkungan hidup dan kasusnya saat ini ditangani oleh teman-teman dari Gakkum lingkungan hidup,” katanya Senin (10/8/2026).
Menurut Suryono, perubahan tersebut berkaitan dengan pemisahan kelembagaan antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah pisah sejak pergantian presiden. Baiknya dikonfirmasi ke mereka, bukan kami yang tangani,” tambahnya.
Sementara itu, upaya mendapatkan keterangan dari Gakkum LH Kendari terkait perkembangan kasus tersebut belum membuahkan hasil.
Security Gakkum LH Kendari, La Tolando, mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait perkembangan perkara.
Menurutnya, informasi resmi mengenai kasus tersebut harus disampaikan oleh Kepala Seksi Gakkum LH Kendari, Aris. Namun, Aris disebut sedang berada di luar Kota Kendari.
“Kepala seksi masih di Jakarta, berangkat kemarin bersama rombongan hari Minggu, kemungkinan besok balik,” kata La Tolando dikutip Kendarikini.com, Senin (10/8/2026).
Kondisi tersebut membuat perkembangan status hukum Anugrah Anca kembali belum mendapatkan penjelasan resmi.
Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pada November 2023, Gakkum KLHK sebelumnya menetapkan Lukman dan Anugrah Anca sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, Lukman telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman.
Namun, perkembangan proses hukum terhadap Anugrah Anca hingga kini belum diketahui secara jelas.
Kondisi inilah yang sebelumnya disoroti Ketua Umum Celebes Conservation Center (Triple C), Fingki.
Fingki mengatakan perkara tersebut memang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kehutanan. Namun, proses penyidikan pada awalnya dilakukan oleh penyidik bidang kehutanan.
“Kasus itu memang masalah lingkungan, tapi penyidik yang melakukan kegiatannya dari Kehutanan,” kata Fingki.
Menurut Fingki, saat perkara tersebut ditangani, institusi yang menangani penegakan hukum kehutanan masih berada dalam struktur KLHK.
Kini, kata dia, dokumen perkara tersebut disebut masih berada pada penyidik Kementerian Kehutanan.
“Laporan, Sprindik, dan BA sampai saat ini masih dipegang penyidik Kehutanan,” ujarnya.
Triple C meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai kelanjutan perkara Anugrah Anca.
Fingki menilai publik berhak mengetahui perkembangan perkara, terutama karena sebelumnya terdapat dua tersangka yang diumumkan dalam kasus tersebut, sementara proses hukum keduanya kini menunjukkan perkembangan berbeda.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul pertanyaan mengenai arah dan kepastian penanganan perkara.
Triple C pun mendorong aparat penegak hukum memastikan status perkara tersebut secara terbuka, termasuk apakah penyidikan masih berjalan atau terdapat perkembangan hukum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Gakkum LH Kendari mengenai perkembangan perkara dan status hukum Anugrah Anca.
Editor Redaksi






