Pria Asal Morombo Pantai Diamankan, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Dua Lokasi

KONUT, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial RASDIN alias RAS (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, diamankan bersama puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,02 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya anggota piket Polsek Lasolo menerima seorang pria yang dibawa oleh warga setelah diduga hendak memasuki salah satu rumah di Desa Lambo Bajo. Pria tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Lasolo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H. melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah membuang sejumlah paket yang diduga berisi sabu di beberapa lokasi sebelum diamankan oleh warga.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebuah bungkus rokok merek Scorpion yang berisi dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas kembali menemukan 56 paket lainnya yang disembunyikan di belakang sebuah aula. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 58 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 18,02 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna biru muda, satu set alat hisap (bong), 56 sachet plastik kosong, satu bungkus rokok merek Scorpion, serta 56 potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penyusunan administrasi penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe Utara masih melengkapi berkas penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar untuk uji laboratoris, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *