JAKARTA, rubriksatu.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa sebanyak 447 pemerintah daerah kabupaten dan kota serta lebih dari 3.000 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif akibat pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam acara Inspirasi Perjalanan Karya dan Bakti Negeri Prof. Dr. Emil Salim yang digelar di Kantor KLH/BPLH, Jakarta.
Menurut Jumhur, sejak Kementerian Lingkungan Hidup kembali berdiri sebagai kementerian tersendiri, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
“Dari 552 kabupaten dan kota di Indonesia, sebanyak 447 sudah kami berikan sanksi administratif. Selain itu, lebih dari 3.000 perusahaan juga telah dikenai sanksi,” ujar Jumhur.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup, termasuk perusahaan berskala besar.
“Perusahaan sebesar apa pun, kalau melakukan pelanggaran lingkungan, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Meski demikian, Jumhur menekankan bahwa pendekatan KLH/BPLH tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Selain menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, kementeriannya juga berupaya mendorong perbaikan melalui pendampingan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum lingkungan bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan terjadinya pemulihan dan perbaikan kondisi lingkungan.
“Kami juga ingin membantu mereka memperbaiki diri. Karena itu sekarang kami berkolaborasi dengan teman-teman masyarakat sipil untuk mencari jalan keluar bersama atas berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga mengkritik pola pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan manfaat yang seimbang bagi masyarakat sekitar.
“Saya tidak suka model kegiatan ekonomi yang datang ke suatu daerah, mengambil kekayaan alam dalam jumlah besar, menyerap tenaga kerja sangat sedikit, mengabaikan masyarakat setempat, lalu meninggalkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Di hadapan Prof. Emil Salim, Jumhur mengajak seluruh pihak melakukan “pertobatan ekologis” sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan hidup di Indonesia.
Menurutnya, ajakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dunia usaha, tetapi juga kepada pemerintah yang dinilai masih belum optimal dalam menjalankan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan sampah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengawasan KLH/BPLH, masih banyak daerah yang belum menjalankan kewajibannya secara maksimal.
“Urusan sampah itu sebenarnya menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, dengan gubernur sebagai pembina. Pemerintah pusat menyiapkan regulasinya. Tetapi setelah kami melihat ke lapangan, ternyata banyak yang belum mengerjakannya dengan baik,” kata Jumhur.
Karena itu, KLH/BPLH menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan aturan, serta pendampingan terhadap pemerintah daerah dan pelaku usaha guna mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Editor Redaksi










