Status Covid – 19 Dicabut, Pemberian Asimilasi Rumah Bagi WBP Ditiadakan

Keterangan Foto: Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Unaaha Supriono saat memberikan pengarahan kepada WBP, Rabu 5 Juli 2023.

RUBRIKSATU.COM, KONAWE – Kepala Rutan Kelas II B Unaaha melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan memberi pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pemberhentian Asimilasi Rumah, Rabu 5 Juli 2023.

Sosialisasi ke WPB tersebut dilakukan pasca dicabutnya status pandemi Covid- 19 oleh pemerintah. Pencabutan status pandemi tersebut diumumkan secara langsung oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo pada 30 Juni 2023 lalu.

Berdasarkan hal itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia saat ini juga resmi mencabut menghentikan program asimilasi di rumah bagi narapidana.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang di teruskan ke seluruh rutan dan lapas se-Indonesia untuk disosialisasikan kepada WBP, masyarakat dan semua stakeholder yang terkait.

Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Supriono mengatakan saat ini pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang peralihan status pandemi Covid-19 menjadi masa endemi.

Sehingga berdasarkan keputusan tersebut maka tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

“Terhitung per tanggal 1 Juli 2023, penginputan usulan asimilasi pada Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LPKA/Rutan secara resmi dihentikan atau ditutup,” tegas Supriono.

Meski demikian kata Supriono, Rutan Unaaha akan selalu mempermudah kepengurusan WBP melalui pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi yang telah memenuhi persyaratan yang ada.

“Jadi bapak ibu tidak perlu khawatir, Rutan Unaaha akan selalu memberikan kemudahan dalam setiap pengurusan,”kata Supriono.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *