KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menindak aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) jenis pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Penindakan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA oleh tim Unit III Tipidter yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah mengatakan, petugas menemukan adanya aktivitas pengolahan dan penambangan pasir di lokasi yang diketahui milik seorang warga berinisial D.
“Di lokasi itu, petugas juga mendapati satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan tersebut,” ujar AKP Laode, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Konawe langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye, satu papan baliho yang berada di lokasi tambang, serta uang tunai sebesar Rp2.110.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir tersebut.
AKP Laode menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Konawe juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Konawe dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem, dan mengganggu tata kelola sektor pertambangan yang sesuai aturan hukum.
Editor Redaksi












