Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar, Kejagung Kembangkan Kasus Tambang Nikel

JAKARTA, rubriksatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait perkara tata kelola pertambangan nikel.

Pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 yang menyeret mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan lebih dari satu perusahaan dalam praktik tersebut.

“Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, atau ada perantaranya,” ujar Syarief, dikutip dari Detik.com, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami nilai transaksi yang diduga terjadi antara masing-masing perusahaan dengan pihak Ombudsman.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan adanya pihak yang diduga berperan sebagai perantara antara perusahaan dan oknum Ombudsman RI.

“Jadi perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Kejagung membuka peluang munculnya tersangka baru dalam perkara dugaan suap dan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Dalam kasus tersebut, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Hery menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan, Hery diduga ikut mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI.

Menurutnya, PT TSHI diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman RI melakukan koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan kewajiban PNBP perusahaan.

“Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada Jumat (10/4/2026). Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *