KENDARI, rubriksatu.com — Dugaan praktik korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara mulai mencuat ke ruang publik. Nama mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Siharto K. Panto, kini menjadi sorotan setelah dipanggil oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Konawe Utara untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025—periode yang kini tengah ditelusuri aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, undangan klarifikasi telah dilayangkan oleh penyelidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra sejak 21 April 2026, dengan jadwal pemeriksaan pada 30 April 2026.
Meski pihak kepolisian menyebut proses tersebut masih sebatas klarifikasi, langkah ini dinilai sebagai fase awal dalam penelusuran dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi lebih luas.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Agung Edi Wibowo, menegaskan bahwa proses yang berjalan belum masuk tahap pemanggilan resmi dalam konteks penyidikan.
“Masih undangan klarifikasi,” ujarnya singkat.
Namun demikian, dalam praktik penanganan perkara korupsi, tahapan klarifikasi kerap menjadi pintu masuk sebelum status hukum berkembang ke tingkat berikutnya, baik sebagai saksi maupun pihak yang lebih jauh terlibat.
Sejumlah kalangan menilai, jika dugaan ini terbukti, potensi kerugian negara tidak dapat dianggap kecil. Pasalnya, anggaran sekretariat DPRD mencakup berbagai pos strategis, mulai dari pengadaan barang hingga kebutuhan operasional lembaga legislatif.
Informasi yang beredar menyebutkan, Siharto K. Panto telah memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun arah penanganan perkara.







