KONAWE, rubriksatu.com – Proyek pembangunan sumur jaringan irigasi air tanah tersebar (JIAT) di Kabupaten Konawe menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari itu dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi petani, khususnya di Kecamatan Abuki dan Kecamatan Tongauna.
Alih-alih menjadi solusi kebutuhan air pertanian, fasilitas yang dibangun justru belum dapat difungsikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan pengawasan dari PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Pekerjaan ini tercatat dalam kontrak Nomor HK.02.01/BWS17.07.01/5998/2025.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan fakta berbeda dari tujuan pembangunan.
Salah seorang warga Desa Walay, Irwan, mengungkapkan bahwa sumur JIAT yang telah dibangun hingga kini belum bisa dimanfaatkan karena tidak berfungsi.
“Belum selesai, karena belum ada airnya. Dikerja saat musim tanam, sekarang kita sudah panen, tapi belum juga selesai,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan ini menjadi ironi tersendiri. Proyek yang seharusnya menopang produktivitas petani justru gagal hadir pada saat paling dibutuhkan.
Ketua BPD Desa Walay, Febri Nurhuda, S.Pd, turut melontarkan kritik keras terhadap kinerja pelaksana proyek dan pihak terkait. Ia menilai pelaksanaan proyek tidak hanya lamban, tetapi juga mengabaikan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Ini proyek kementerian yang masuk ke desa, seharusnya masyarakat setempat dilibatkan. Tapi faktanya tidak,” tegasnya.
Menurut Febri, sejak awal telah ada kesepakatan bahwa tenaga kerja lokal akan diberdayakan. Namun, komitmen tersebut tidak dijalankan.
“Awalnya disepakati warga lokal yang kerja. Tapi upah yang ditawarkan terlalu rendah, sehingga warga tidak mau. Ini menunjukkan tidak ada keseriusan melibatkan masyarakat,” ungkapnya.
Tak hanya itu, hasil penelusuran di lokasi proyek juga menemukan indikasi persoalan teknis yang lebih serius. Sejumlah struktur bangunan tampak mengalami kerusakan dini dan diduga tidak sesuai standar konstruksi.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tidak hanya bermasalah dari sisi manfaat, tetapi juga berpotensi menyimpan persoalan kualitas pekerjaan.
Jika benar terjadi kegagalan konstruksi, maka proyek ini bukan sekadar terlambat, tetapi berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pengawasan proyek dilakukan, dan sejauh mana tanggung jawab pihak pelaksana serta pengawas?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek tersebut.
Minimnya respons ini justru memperkuat kesan bahwa persoalan di lapangan belum ditangani secara serius.
Editor Redaksi












