MUNA, rubriksatu.com – Upaya pelarian seorang pria berinisial RA (25), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil digagalkan aparat kepolisian. Ia ditangkap Tim Satgas Gakkum Polres Muna di Pelabuhan Murhum Baubau saat hendak melarikan diri menuju Ambon.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial SP yang menjadi korban curas di Jalan Poros Hutan Warangga, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasi Humas Polres Muna, Muh. Jufri, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka.
“Setelah bukti dinilai cukup, pelaku langsung diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil sementara, aksi curas tersebut diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
Polres Muna menegaskan komitmennya untuk memburu seluruh pihak yang terlibat hingga jaringan dalam kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh.
Laporan Asman












