KONAWE, rubriksatu.com – Polemik pelantikan pejabat di TPA Mataiwoi pada 20 Februari 2026 kian memanas. Fakta-fakta baru yang terungkap justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses tersebut, bahkan mengarah pada indikasi pembajakan dokumen resmi negara.
Setelah sebelumnya Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Konawe, Abed Negolimbong, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan, kini muncul dugaan yang lebih mencengangkan: adanya perubahan sepihak terhadap isi SK sebelum dibacakan dalam prosesi resmi.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, terdapat indikasi kuat bahwa nama pejabat yang semula tercantum dalam SK justru dicoret secara sepihak dan digantikan oleh nama lain tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang sah.
“Yang mencoret itu berinisial R, salah satu kepala bidang di Dinas Kesehatan,” ungkap sumber kepada media ini, Sabtu (4/4/2026).
Tak hanya sekadar klaim, sumber tersebut juga menyerahkan salinan dokumen SK pelantikan yang diduga telah mengalami perubahan sebelum dibacakan secara resmi. Jika benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi dokumen negara.
Dampaknya pun nyata. Salah satu pihak yang sebelumnya tercantum sebagai Kepala Puskesmas Wonggeduku disebut kehilangan haknya setelah namanya “dihilangkan” dari SK. Posisi tersebut kemudian diisi oleh nama lain, yakni Nina, S.KM, yang diduga tetap dilantik berdasarkan dokumen yang telah diubah.
Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak fondasi tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Kalau benar ada perubahan isi SK sebelum dibacakan, ini sudah masuk kategori pelanggaran serius. Harus ada sanksi tegas,” tegas sumber.
Kasus ini juga memperlihatkan rapuhnya pengawasan internal dalam birokrasi daerah. Jika dokumen sepenting SK pelantikan bisa diubah secara sepihak, maka kredibilitas seluruh proses administrasi pemerintahan patut dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe maupun instansi terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembajakan SK tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Daerah maupun aparat pengawas lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini. Tanpa penindakan yang transparan dan akuntabel, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Laporan: Redaksi






