KONAWE, rubriksatu.com – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, memenuhi panggilan penyidik Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana insentif upah pungut pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe.
Harmin tiba di Mapolres Konawe sekitar pukul 12.30 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim. Ia diperiksa selama kurang lebih dua jam sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.45 WITA.
Dalam perkara ini, Harmin diperiksa sebagai saksi. Ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya menerima sekitar 15 pertanyaan dari penyidik. Harmin juga mengakui bahwa saat menjabat sebagai Pj Bupati Konawe, dirinya termasuk salah satu pihak yang menerima insentif tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat itu saya menjabat sebagai Pj Bupati dan memang termasuk penerima insentif berdasarkan regulasi. Nama saya juga tercantum dalam surat keputusan,” jelasnya.
Harmin menegaskan akan tetap bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik jika diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan.
“Insya Allah saya akan tetap kooperatif agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Konawe telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Konawe sebagai tindak lanjut penanganan perkara.
Proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur di lingkungan Dinas Nakertrans Konawe, mulai dari kepala dinas, sekretaris, bendahara, kepala bidang, hingga staf.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp500 juta ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 saksi dari total 35 saksi yang direncanakan.
Penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap secara utuh alur pengelolaan dana insentif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Editor Redaksi












