KONAWE, rubriksatu.com – Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe berinisial Y menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, Senin (30/3/2026).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA, dengan jeda istirahat di tengah proses.
Y terlihat memasuki ruang pemeriksaan sejak pagi hari dan sempat menjalani pemeriksaan awal hingga pukul 12.00 WITA sebelum dilanjutkan kembali pada sesi berikutnya.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih akan berlanjut.
“Pemeriksaan baru saja selesai. Kami masih akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Menurut Taufik, pemeriksaan lanjutan diperlukan karena masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi dalam proses penyidikan.
Diketahui, pada tahun anggaran 2023, jabatan Kepala Bagian Umum Setda Konawe sempat dijabat oleh dua orang, yakni S dan Y. Pemeriksaan terhadap Y dilakukan sesuai dengan tanggung jawabnya setelah menggantikan pejabat sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023. Di antaranya belanja makan dan minum kepala daerah pada Bagian Umum yang mencapai Rp3,1 miliar.
Selain itu, terdapat anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya. BPK juga mencatat adanya pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan lain juga mencakup belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler sebesar Rp3,7 miliar yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi adanya unsur tindak pidana korupsi serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Laporan Asman












