KONAWE, rubriksatu.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Konawe kembali dipertegas melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Konawe dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe. Namun publik menilai, komitmen tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan harus dibuktikan lewat langkah konkret dan berkelanjutan.
MoU ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM dan Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., SH, di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, Rabu (25/2/2026), disaksikan unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam menghadapi ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan dan telah merambah lintas sektor, termasuk aparatur negara dan generasi muda.
“MoU ini bukan simbolik. DPRD Konawe siap bersinergi dengan BNNK dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Perang melawan narkoba harus nyata, bukan hanya slogan,” tegas Made.
Politisi PDI Perjuangan itu bahkan menyatakan kesiapan DPRD memberikan dukungan operasional, termasuk memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas DPRD untuk kegiatan BNNK di lapangan.
“DT 3, DT 7, dan DT 8 itu aset negara. Jika dibutuhkan untuk penindakan dan pengungkapan kasus narkoba, silakan digunakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, secara terbuka menyoroti Peraturan Daerah tentang narkotika yang terbit sejak 2016 dan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, perubahan status BNNK sebagai instansi vertikal serta perkembangan modus peredaran narkoba menuntut pembaruan regulasi daerah secara serius, bukan tambal sulam kebijakan.
“Perda lama perlu direvisi agar selaras dengan regulasi nasional dan kondisi faktual di lapangan. Ini menyangkut penguatan Desa Bersinar, deteksi dini, hingga pembentukan tim terpadu melalui SK Bupati,” jelas Bandus.
Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi awal dengan Pemerintah Daerah telah dilakukan untuk membentuk tim terpadu penanganan narkoba, sebagai langkah strategis memutus mata rantai peredaran.
Langkah yang dinilai cukup progresif datang dari DPRD Konawe. Menanggapi rencana tes urine bagi seluruh stakeholder, Made menegaskan DPRD tidak akan meminta perlakuan khusus.
“Saya sampaikan ke Kepala BNNK, tidak perlu ada pemberitahuan. Silakan lakukan tes urine kapan saja, di DPRD, pemerintah daerah, atau instansi lain. Kami tidak ingin ada ruang abu-abu,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan moral bagi seluruh pejabat dan pemangku kebijakan di Konawe agar siap diuji integritasnya.
Terkait dukungan anggaran, Bandus mengakui Pemda Konawe telah membantu pembangunan klinik rehabilitasi narkoba yang progresnya baru mencapai sekitar 30 persen. Ia berharap dukungan anggaran tidak berhenti di tengah jalan.
Publik menilai, tanpa dukungan anggaran yang memadai dan pengawasan ketat DPRD, komitmen pemberantasan narkoba berisiko kembali menjadi wacana normatif.
DPRD Konawe memastikan revisi Perda narkotika akan dimasukkan dalam Propemperda 2027, karena Propemperda tahun berjalan telah ditetapkan. Meski demikian, langkah tersebut dinilai harus diikuti dengan inisiatif politik yang konsisten, agar tidak sekadar menjadi janji tahunan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPRD dan BNNK Konawe mengklaim siap memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman narkoba. Namun publik menunggu lebih dari sekadar tanda tangan mereka menunggu tindakan nyata, penindakan tegas, dan regulasi yang benar-benar berpihak pada keselamatan generasi Konawe.
Editor Redaksi













