KENDARI, rubriksatu.com – Dugaan skandal moral kembali mencoreng wajah aparatur sipil negara di Sulawesi Tenggara. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra diseret ke meja pemeriksaan internal setelah istri sahnya sendiri mengajukan surat pengaduan resmi terkait dugaan perzinahan.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Julianti Wulandari, guru sekolah dasar berstatus PPPK, dan memicu proses pemeriksaan formal di lingkungan BPJN Sultra. Aduan itu memuat rangkaian dugaan perselingkuhan yang disebut terjadi sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Perkara ini dinilai bukan semata urusan domestik, melainkan pelanggaran serius terhadap etika, moral, dan disiplin ASN yang melekat pada jabatan publik.
Pengaduan Julianti ditindaklanjuti melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor KP0803/R/Bbanlg/2026/166.1 yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kepala Balai, dengan melibatkan sejumlah pejabat struktural sebagai pemeriksa.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fitriadi, SH., MH, Julianti mengungkap bahwa sejak Desember 2025 suaminya meninggalkan rumah dan tidak lagi pulang, meninggalkan istri dan anak tanpa kejelasan tanggung jawab.
“Kecurigaan klien kami bermula ketika suaminya tak pulang berbulan-bulan. Puncaknya, klien menemukan aktivitas mencurigakan melalui media sosial serta pergerakan suaminya yang berulang kali berada di lokasi yang sama dengan seorang perempuan,” ungkap Fitriadi.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah Julianti memasang perangkat pelacak pada kendaraan suaminya. Data pergerakan menunjukkan keberadaan sang suami berulang kali di satu titik yang sama dengan perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
Tragedi keluarga pun tak terelakkan. Anak mereka jatuh sakit dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Namun di saat sang anak berada dalam kondisi kritis, Julianti mengaku justru mengetahui suaminya berada di tempat tinggal perempuan tersebut. Dua hari setelah dirawat di ruang ICU, anak mereka meninggal dunia.
Puncak peristiwa dugaan perzinahan terjadi pada Januari 2026. Berdasarkan informasi rekan, Julianti bersama beberapa orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Balaikota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di lokasi itu, ia mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang sama.
“Suami saya sempat berusaha melarikan diri melalui pagar belakang,” tulis Julianti dalam keterangan pemeriksaan. Perempuan tersebut disebut berada di dalam kamar saat kejadian.
Dalam percakapan setelah penggerebekan, Julianti mengaku suaminya sempat mengakui telah menjalin hubungan selama sekitar satu bulan dan telah melakukan hubungan suami istri. Namun pengakuan itu berubah ketika perkara dilaporkan ke kepolisian. Di hadapan penyidik, sang suami disebut membantah dan mengklaim hubungan mereka sebatas pertemanan.
Luka batin Julianti kian dalam ketika di kantor polisi ia menyaksikan suaminya memberikan sandal kepada perempuan tersebut, tepat di hadapannya. Ia juga menegaskan tidak pernah ada pernikahan siri antara suaminya dan perempuan yang dimaksud.
Tak berhenti di situ, Julianti mengklaim memiliki indikasi tambahan berupa kesaksian rekan-rekan kantor yang kerap melihat keduanya berolahraga bersama, bepergian ke luar daerah, bahkan telah menegur sang suami karena statusnya sebagai pria beristri.
Pengaduan tersebut kemudian menjadi dasar pemanggilan resmi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Kementerian Pekerjaan Umum, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin berat.
Dalam keterangannya kepada pemeriksa, Julianti menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal ekonomi. Ia mengaku mampu menghidupi diri dan anak-anaknya. Namun yang tak bisa diterimanya adalah sikap suami yang tetap bersama perempuan lain di saat anaknya sendiri berjuang antara hidup dan mati.
“Sejak ada surat keputusan itu, sikapnya berubah. Anak saya sakit, lalu meninggal, tapi dia tetap memilih bersama perempuan itu,” tulisnya.
Hingga kini, pihak keluarga mengaku masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Namun menurut Julianti, tak pernah ada tanggung jawab moral maupun upaya penyelesaian, sementara proses pemeriksaan disiplin di internal BPJN Sultra masih berlangsung.
Editor Redaksi











