Polresta Kendari Tetapkan Tersangka Oknum Kontraktor Alat Berat Pelaku Pemerkosaan

KENDARI, RUBRIKSATU.com – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah resmi menetapkan Isbar (22), seorang kontraktor alat berat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap inisial H (24) warga Konawe Utara.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 21.05 WITA. Awalnya, korban datang ke rumah tersangka yang terletak di Perumahan Kemaraya Regensi, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Selanjutnya, korban meminta izin untuk menggunakan kamar guna bersantai, tetapi kemudian tersangka memasuki kamar tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban secara paksa.

Melalui laporan yang diajukan pada 9 Agustus 2023, sekitar pukul 14.20 WITA, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendari. Laporan tersebut diberi nomor Laporan Polisi LP/B255/V/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra.

Berdasarkan laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Kendari segera memanggil tersangka sebagai saksi. Pada hari Sabtu, 9 September 2023, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami telah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka pada hari ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kepada media.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dapat menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga 200 juta rupiah.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *