KENDARI, rubriksatu.com — Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial IQ (44) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan BTN Permata Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
IQ diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.45 WITA di kawasan BTN 2, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Peristiwa yang dilaporkan korban, seorang perempuan berinisial SU (44), terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Berdasarkan laporan korban, saat itu dirinya sedang tertidur di dalam kamar. Korban kemudian terbangun setelah merasakan adanya seseorang di dalam kamar.
Menurut keterangan korban kepada polisi, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan menutup mulutnya menggunakan tangan sambil membawa pisau. Korban kemudian diduga dilakban pada bagian mulut dan mata serta kedua tangannya diikat.
Pelaku selanjutnya disebut menggunting pakaian korban dan menggeledah kamar sebelum mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Setelah itu, korban mengaku dibawa ke kamar lain dan mengalami tindakan kekerasan seksual. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku sempat melihat postur tubuh pelaku sebelum matanya ditutup. Korban menduga pelaku merupakan mantan suaminya karena kemiripan fisik.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan IQ di kawasan BTN 2, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya.
Dalam pendalaman kasus, polisi menyebut IQ mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di BTN Permata Anawai.
Polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan. IQ diduga masuk ke rumah korban pada dini hari melalui jendela yang rusak. Awalnya, pelaku disebut hendak mengambil obeng di ruangan kerja rumah tersebut.
Namun, menurut hasil pendalaman polisi, pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan melakukan kekerasan terhadap korban sebelum mengambil sejumlah barang berharga.
Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga meninggalkan rumah melalui pintu depan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Axelo warna biru yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, pakaian yang diduga dikenakan pelaku, serta sejumlah barang milik korban.
Barang bukti lainnya berupa tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan berupa gelang dan cincin, serta satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Polisi menyebut sebagian barang milik korban diduga disimpan di rumah orang tua IQ dan disembunyikan di plafon kamar. Sementara telepon seluler milik korban disebut dititipkan kepada seorang temannya di kawasan Gunung Jati.
Saat ini, IQ telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan ketentuan Pasal 473 Ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 Ayat (1) huruf b KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul dengan kekerasan, serta Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Editor Redaksi






