PKBM Rutan Unaaha Raih Akreditasi B

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rutan Unaaha meraih predikat akreditasi B yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Pengumuman ini tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah nomor: 025/ban-pdm/sk/2023 yang diterbitkan pada Jumat (8/9/2023).

Ketua PKBM Rutan Unaaha, Supriono, menyatakan bahwa akreditasi B adalah bukti keseriusan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan non formal di PKBM Rutan Unaaha. Proses akreditasi ini melibatkan sejumlah tahapan panjang, mulai dari pendaftaran, pengisian instrumen akreditasi, verifikasi, hingga penetapan hasil akreditasi.

“Kami melalui proses yang cukup panjang mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil akreditasi. Hal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada narapidana dan masyarakat di sekitar Rutan,” ujar Supriono.

Dengan perolehan status akreditasi ini, PKBM Rutan Unaaha berencana untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan yang diberikan, terutama kepada narapidana dan masyarakat non formal di sekitar Rutan.

Kepala Rutan Unaaha, Herianto, mengkonfirmasi prestasi ini sebagai yang pertama kali diraih oleh PKBM Rutan Unaaha sejak berdiri. Dia mengungkapkan kegembiraannya atas capaian ini dan menyatakan bahwa PKBM akan terus mempersiapkan diri untuk akreditasi berikutnya dengan harapan meraih hasil yang lebih baik lagi.

Sebelum mendapatkan akreditasi B ini, PKBM Rutan Unaaha telah menjalani Visitasi Akreditasi yang dilakukan oleh Asesor Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Juli 2023. Selama proses ini, dilakukan verifikasi dokumen dan wawancara dengan para pengelola PKBM, tutor, tenaga kependidikan, serta warga belajar PKBM Rutan Unaaha.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *