KOLAKA, rubriksatu.com – Praktik pertambangan di dalam kawasan hutan akhirnya berbuntut mahal. PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dikenai sanksi administratif fantastis sebesar Rp1,2 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan data 50 perusahaan tambang yang diperoleh media ini, Selasa (23/12/2025), PT Toshida Indonesia tercatat sebagai salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Nilai sanksi yang dibebankan kepada perusahaan tersebut mencapai Rp1.213.079.679.426,93, seiring dengan luasan kawasan hutan seluas 124,52 hektare yang telah dirambah dan dieksploitasi untuk kegiatan pertambangan.
Besarnya denda ini mencerminkan skala pelanggaran yang tidak ringan, sekaligus menjadi sinyal keras bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam dengan mengabaikan regulasi tidak lagi bisa ditoleransi.
Bahkan sebelumnya, Satgas PKH telah memasang plang peringatan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia. Tim juga melakukan verifikasi lapangan langsung guna memastikan dugaan pelanggaran, termasuk pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah penertiban ini dilakukan menyusul indikasi kuat pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP) serta penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan dari instansi berwenang, sebuah praktik yang selama ini kerap dikeluhkan publik namun jarang berujung sanksi tegas.
Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, sebelumnya menegaskan bahwa sanksi tidak bisa dihindari dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
“Sanksi pasti ada. Itu kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang dan melakukan verifikasi teknis,” ujar Kolonel Romadhon, Kamis (26/9/2025) lalu.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada level administratif semata, melainkan berpotensi bergulir ke ranah penegakan hukum.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Toshida Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait sanksi administratif triliunan rupiah tersebut maupun dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan.
Editor Redaksi










