KKJ Protes Pemeriksaan Jurnalis, Polres Konawe Sebut Bagian dari Keberimbangan

KONAWE, rubriksatu.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam langkah Polres Konawe yang memanggil jurnalis Amanahsultra.com, Ifal Chandra Moluse, untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (2/12/2025).

Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya, Law Office Jn & Jn Partner, pada 8 November 2025. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tertanggal 17 November 2025.

Ifal diperiksa selama sekitar 30 menit dan menjawab 23 pertanyaan penyelidik terkait pemberitaan berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” yang dimuat di Amanahsultra.com.

KKJ Sultra menilai langkah Polres Konawe keliru karena sengketa pemberitaan bukan perkara pidana. Organisasi ini menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme etik di Dewan Pers. Pemeriksaan terhadap jurnalis juga dianggap melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers–Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, menanggapi kecaman tersebut.

Menurut Taufik, pemanggilan Ifal merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan keberimbangan dalam penanganan laporan.

“Permintaan klarifikasi ini sebagai bentuk keberimbangan agar kedua belah pihak mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama,” ujar Taufik, Selasa (2/12/2025).

Taufik memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung tanpa intimidasi dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). “Kalau kami tidak lakukan klarifikasi, itu juga bisa berdampak pada institusi. Kami bisa dianggap berpihak kepada salah satu pihak,” tegasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil klarifikasi akan dibawa ke gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

“Gelar perkara akan menentukan apakah laporan ini masuk ranah pidana atau ranah Dewan Pers. Jika masuk ranah Dewan Pers, tentu penyelidikan kami hentikan dan perkara dilimpahkan ke Dewan Pers,” tutupnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI