Walhi Semprot Gubernur Sultra: APL Bukan Alibi Menghancurkan Mangrove

KENDARI, rubriksatu.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara melontarkan kritik keras terhadap pembukaan lahan mangrove untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan status Area Penggunaan Lain (APL) yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di daerah.

“Status APL bukan karpet merah untuk menimbun mangrove. Itu bukan legalitas untuk merusak!” tegas Rahman, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem mangrove—bukan justru membuka jalan bagi kerusakan lingkungan dengan berlindung di balik status administratif lahan.

Rahman mengingatkan bahwa mangrove adalah kawasan lindung fungsional, yang keberadaannya telah diatur ketat oleh berbagai regulasi nasional.

Ia menyoroti PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas harus mendahulukan kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem.

Tidak hanya itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH juga mengharuskan penyusunan AMDAL terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

“Menimbun mangrove, menggusur vegetasi, apalagi untuk bangunan pribadi—itu wajib AMDAL! Tidak dapat diperdebatkan,” tegasnya lagi.

Rahman menilai argumen bahwa lokasi tersebut berstatus APL hanyalah tameng untuk mengalihkan perhatian publik dari potensi pelanggaran lingkungan yang lebih besar.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui akun resmi GAKKUM menyatakan bahwa lokasi pembangunan rumah gubernur bukan kawasan hutan, melainkan APL dengan SHM seluas 5,51 hektare, dengan sekitar 3 hektare di antaranya merupakan mangrove.

Inventarisasi vegetasi juga telah dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.

Namun, bagi Walhi, status tersebut sama sekali tidak relevan jika yang dikorbankan adalah keberlanjutan ekosistem mangrove.

Di sisi lain, Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, menyebut bahwa pembukaan lahan tersebut sudah sesuai regulasi tata ruang.

Pernyataan ini justru mempertebal kecurigaan publik bahwa pemerintah daerah lebih memilih berpihak kepada kepentingan elit dibanding menjaga lingkungan hidup kota.

Walhi menilai pembangunan rumah pribadi di atas kawasan mangrove, dengan alasan “sudah APL”, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Rahman menyebut kejadian ini sebagai tamparan keras bagi reputasi pemerintahan daerah, terutama di sektor lingkungan.

“Jika pejabat publik saja memberi contoh merusak mangrove, bagaimana dengan masyarakat umum? Ini preseden buruk bagi masa depan lingkungan Sultra,” tutupnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *