Prabowo Turunkan Surat Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Simbol Keadilan bagi Pendidik

JAKARTA, rubriksatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Dengan terbitnya surat tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya tersandung persoalan hukum dan menjadi perhatian publik.

Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Presiden terhadap nasib para pendidik di daerah. Keduanya berharap langkah Presiden menjadi titik balik bagi penghormatan terhadap profesi guru di Indonesia.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden atas keputusan ini. Semoga tidak ada lagi guru yang mengalami nasib seperti kami,” ujar Abdul Muis.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang turut mendampingi keduanya, mengatakan keputusan Presiden merupakan wujud nyata kepedulian negara terhadap para pendidik.

“Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA di Luwu Utara. Dengan rehabilitasi ini, nama baik dan hak-hak mereka dipulihkan,” jelas Dasco.

Ia juga menuturkan bahwa perjuangan pemulihan kedua guru tersebut berawal dari dukungan masyarakat yang kemudian diteruskan ke DPRD Sulawesi Selatan dan akhirnya difasilitasi hingga ke Presiden.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.

“Selama seminggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menekankan, keputusan Presiden Prabowo menjadi bukti nyata penghormatan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh negara.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib kita hormati dan lindungi. Pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia berharap keputusan ini membawa rasa keadilan, khususnya bagi dunia pendidikan nasional.

“Semoga keputusan ini memberikan keadilan, tidak hanya bagi kedua guru di Luwu Utara, tetapi juga bagi seluruh guru di Indonesia,” pungkasnya.

Sumber : BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *