KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan total 15 unit sepeda motor, satu mesin traktor, dan satu sepeda diamankan sebagai barang bukti.
Dua barang bukti lainnya kini masih dalam proses pendalaman penyelidikan.
Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., bersama sejumlah perwira Satreskrim lainnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang kini ditahan untuk masa 20 hari ke depan.
Kasus tersebut berawal dari laporan warga pada 12 Oktober 2025, yang melaporkan kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Konawe yang dipimpin Aiptu Supahmil bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga pelaku utama pada bulan yang sama.
“Modus para pelaku adalah mencuri kendaraan bermotor yang diparkir tanpa pengawasan. Mereka bergerak cepat dan berpindah-pindah lokasi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat kepada wartawan.
Ia menambahkan, meskipun sebagian besar aksi dilakukan di wilayah hukum Polres Konawe, barang bukti justru banyak ditemukan di luar daerah, menunjukkan bahwa jaringan pelaku memiliki jangkauan cukup luas.
“Kami terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru maupun tambahan barang bukti,” tegas Taufik.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e subsider Pasal 362 serta Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak pidana curanmor.
Editor Redaksi













