Bersama Dinas PK dan PGRI, DPRD Konawe Bahas Solusi Penumpukan Guru di Sekolah

KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menunjukkan komitmennya terhadap pemerataan dan profesionalisme tenaga pendidik dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe, serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Konawe.

RDP tersebut berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Rabu (8/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Ketua PGRI Konawe Hj. Haniah, S.Pd., M.Pd., Gr., serta Kepala Dinas PK, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd.

Dalam forum tersebut, PGRI Konawe menekankan pentingnya mencari solusi konkret terhadap persoalan penempatan dan beban kerja guru yang dinilai belum proporsional di beberapa sekolah.

Ketua PGRI Konawe menyampaikan bahwa perubahan aturan melalui Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025 harus menjadi acuan bersama dalam menyusun kebijakan pendidikan di daerah.

“Sekarang beban kerja guru berkurang dari 47,5 jam menjadi 30 jam 50 menit, dan jam tatap muka juga turun dari 24 menjadi 16 jam di jenjang SMP. Ini perlu kita pahami bersama agar tidak menimbulkan kesenjangan di lapangan,” jelas Hj. Haniah.

Ia juga mengusulkan agar muatan lokal Bahasa Daerah dijadikan pelajaran wajib di Kabupaten Konawe sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal.

“Bahasa daerah adalah identitas budaya. Sudah saatnya kita jadikan sebagai muatan lokal wajib agar tidak punah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abd. Ginal Sambari, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin ada pihak yang dirugikan dalam proses penataan tenaga pendidik.

Menurutnya, di sejumlah sekolah memang terjadi penumpukan guru, termasuk guru bersertifikasi yang belum terserap secara optimal.

“Kami sudah sepakati untuk dilakukan analisis dan pemetaan ulang. Kepala sekolah diberi waktu satu minggu untuk melaporkan hasil pemetaan kepada Dinas PK, sebelum dibahas kembali bersama DPRD,” tegas Ginal.

Langkah ini, kata dia, bukan hanya untuk menata ulang distribusi guru, tetapi juga memastikan bahwa guru honorer, guru bersertifikasi, dan guru PPPK semuanya mendapat tempat dan perlakuan yang adil sesuai kualifikasi dan kebutuhan sekolah.

Rapat ini menghasilkan tiga poin penting sebagai arah kebijakan pendidikan di Kabupaten Konawe, diantaranya, Kepala sekolah wajib melakukan analisis dan pemetaan terhadap guru di sekolah masing-masing, termasuk kesesuaian ijazah dan bidang ajar.

Selanjutnya Hasil pemetaan diserahkan kepada Dinas PK untuk dijadikan dasar kebijakan penempatan dan pemerataan tenaga pendidik. Terkahir DPRD mendorong agar TK swasta berpotensi dapat dinegerikan demi pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar.

RDP ini menjadi langkah awal sinergi DPRD, pemerintah daerah, dan para pendidik dalam membangun sistem pendidikan yang adil, berkarakter, dan berorientasi pada mutu.

Melalui proses kolaboratif ini, DPRD Konawe berharap dunia pendidikan daerah dapat tumbuh lebih terarah, profesional, dan berkeadilan.

“Kami ingin sistem pendidikan di Konawe bukan hanya kuat di regulasi, tapi juga berpihak pada guru dan murid. Semua harus tumbuh bersama,” tutup Ginal Sambari.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *