BOGOR, rubriksatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) yang digelar pada 8 November 2019 tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Daniel Mario H. Sigalingging, S.H., M.H. dengan hakim anggota Elvina, S.H., M.H. dan Setiawati, S.H., M.H., dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 30 Agustus 2022 di PN Bogor.
Perkara ini teregister dengan Nomor 187/Pdt.G/2021/PN Bgr, antara Saut Sitorus sebagai penggugat melawan Notaris Nixon R.D. Hasibuan, S.H. (tergugat I), Deny Zainal Abidin, S.I.P., M.M., Teguh Rahmat, dan Yudha Mela Wijaya (tergugat II, III, dan IV).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan para tergugat dalam penyelenggaraan RUPS-LB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Lebih jauh, Akta Notaris Nixon R.D. Hasibuan Nomor 8 Tahun 2019 yang memuat hasil RUPS-LB tersebut juga dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“RUPS-LB PT MBS tanggal 8 November 2019 dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegas majelis hakim dalam pertimbangannya.
Selain Akta Nomor 8 Tahun 2019, pengadilan juga membatalkan seluruh akta turunan yang dibuat oleh Notaris Nixon Hasibuan, antara lain:
Akta No.6 tanggal 26 Februari 2020
Akta No.3 tanggal 9 Maret 2020
Akta No.17 tanggal 29 April 2020
Akta No.10 tanggal 27 Juni 2020
Semua akta tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum.
Sebaliknya, majelis menegaskan bahwa akta pendirian dan perubahan PT MBS yang dibuat oleh Notaris Grasia Puterahmat, S.H., M.Kn. pada tahun 2013, yakni Akta No.6, No.7, dan No.8, tetap sah dan mengikat secara hukum.
Dengan demikian, setiap RUPS atau perubahan anggaran dasar yang dilakukan setelah tanggal 8 November 2019 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Majelis juga memerintahkan agar putusan ini disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai dasar pembaruan data resmi perseroan.
Dalam amar lainnya, PN Bogor menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.857.000, sementara permohonan agar putusan dapat dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata.
Putusan ini menguatkan posisi hukum Saut Sitorus sebagai Direktur Utama sah PT Multi Bumi Sejahtera sesuai dengan akta pendirian tahun 2013 yang dibuat oleh Notaris Grasia Puterahmat.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Multi Bumi Sejahtera Nomor 7 tanggal 17 April 2013 yang dibuat oleh Notaris Grasia Puterahmat, S.H., M.Kn., susunan pengurus perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Affendy Tjandinegara
Komisaris: Deny Zainal Abidin, S.I.P., M.M.
Direksi:
Direktur Utama: Saut Sitorus
Direktur: Yan Sulaeman
Direktur: Cin Wun
Direktur: Andi Aqsa Bani
Komposisi kepemilikan dan struktur ini dinyatakan sah oleh pengadilan dan menjadi dasar hukum resmi kepengurusan PT Multi Bumi Sejahtera.
Editor Redaksi