Konflik Tambang di Routa Memanas, 3.000 Warga Kehilangan Akses Bantuan

KONAWE, rubriksatu.com – Konflik berkepanjangan di wilayah lingkar tambang Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini berdampak luas terhadap masyarakat. Blokade terhadap aktivitas PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang berlangsung sejak awal 2026 menyebabkan ribuan warga kehilangan akses terhadap berbagai program pemberdayaan.

Pelarangan operasional perusahaan ditandai dengan pemasangan papan larangan berukuran besar di gerbang masuk Kelurahan Routa. Aksi tersebut merupakan buntut dari unjuk rasa sekelompok warga yang menuntut pembangunan smelter di wilayah setempat.

Dampaknya, sejumlah program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sebelumnya berjalan kini terhenti. Program yang terdampak antara lain Safari Ramadan, bantuan rumah ibadah, distribusi sembako Idulfitri, hingga pendampingan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Kelurahan Routa, Desa Tirawonua, dan Desa Parudongka.

Kondisi di lapangan bahkan disebut semakin memprihatinkan. Sejumlah perangkat desa dan kelurahan terpaksa menyalurkan bantuan secara diam-diam demi menghindari potensi penghadangan oleh kelompok yang melakukan blokade.

Berdasarkan data, lebih dari 3.000 jiwa terdampak akibat terhentinya program tersebut. Jumlah itu setara dengan sekitar 75 persen dari total 4.451 penduduk Kecamatan Routa.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Routa (FPMR), Haedariah, mengecam keras aksi pelarangan tersebut. Ia menilai tindakan itu justru merugikan masyarakat luas, khususnya warga lingkar tambang yang bergantung pada program pemberdayaan perusahaan.

“Aksi pelarangan ini sudah mengarah pada tindakan premanisme. Sangat ironis ketika ribuan warga dijadikan korban demi kepentingan segelintir kelompok,” tegas Haedariah.

Menurutnya, narasi perjuangan pembangunan smelter yang digaungkan tidak sejalan dengan dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Ia bahkan menilai ada indikasi kepentingan tertentu di balik aksi tersebut.

“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya menempuh jalur hukum. Negara ini negara hukum, bukan ruang untuk tekanan sepihak,” ujarnya.

Akademisi Universitas Lakidende itu juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak luar, termasuk mantan petinggi perusahaan, yang diduga memicu eskalasi konflik dan polarisasi di tengah masyarakat Routa.

Ia menegaskan, situasi ini tidak lagi sekadar persoalan aspirasi lokal, melainkan telah berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial masyarakat.

Hingga memasuki bulan keempat tahun 2026, belum ada solusi konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait penyelesaian blokade tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut kondisi ini sebagai ironi di tengah negara yang telah merdeka.

“Ribuan warga kehilangan haknya hanya karena konflik yang tidak kunjung selesai. Program pemberdayaan itu sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah solusi, Haedariah menginisiasi rencana pertemuan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Konawe, Polres Konawe, serta unsur Tripika Kecamatan Routa.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang mediasi untuk membuka kembali akses operasional perusahaan, sekaligus memastikan keberlanjutan program pemberdayaan bagi masyarakat.

“Yang harus diutamakan adalah kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai konflik ini terus berlarut dan mengorbankan warga,” pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *