KONAWE, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan nikel PT Gemilang Multi Mineral (PT GMM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menuai sorotan tajam.
Perusahaan ini diduga kuat melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) menilai, dugaan pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi nyata praktik tambang ilegal yang merusak hutan negara dan melanggar hukum.
Ketua P3D, Jeje, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka terima, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMM berada di dalam kawasan HL dan HPT.
“Data yang kami terima jelas menunjukkan wilayah IUP PT GMM masuk kawasan HL dan HPT. Sementara, dugaan kami, perusahaan ini belum memiliki PPKH,” tegas Jeje, Senin (4/8/2025).
Menurut Jeje, meskipun PT GMM telah mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tetap tidak memiliki hak untuk melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa PPKH. Hal ini telah diatur secara jelas dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta ketentuan UU Cipta Kerja.
“Tanpa PPKH, setiap aktivitas penambangan di kawasan HL maupun HPT adalah pelanggaran berat. Tidak ada alasan untuk membiarkan ini terjadi,” ujarnya.
Jeje mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi, dan menindak tegas PT GMM.
“Pelanggaran ini tidak bisa hanya direspons dengan teguran. Sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin harus menjadi opsi. Jangan sampai hukum hanya tegas untuk rakyat kecil, tapi tumpul untuk korporasi besar,” tegasnya.
Jeje juga menilai, dugaan penambangan tanpa PPKH ini berpotensi merusak ekosistem hutan, mengancam satwa liar, dan mempercepat kerusakan lingkungan di Routa.
P3D menantang aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk membuktikan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum di negeri ini.
“Kalau negara serius memberantas tambang ilegal, PT Gemilang Multi Mineral harus segera dihentikan operasinya di kawasan hutan. Kita lihat sejauh mana keberanian aparat menindak,” pungkas Jeje.
Editor Redaksi