Eksistensi Izin Usaha Penambangan PT GKP di Pulau Kecil Konkep Berada di Ujung Tanduk

Advertisements

KONKEP, RUBRIKSATU.com – Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di pulau-pulau kecil Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, kini mengalami masa sulit.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi dari PT GKP, menandai titik terakhir dalam perjuangan hukum perusahaan tersebut.

Sejak Desember 2022, perusahaan ini telah berada di sorotan ketika Mahkamah Agung memerintahkan Pemerintah Konkep untuk tidak mengizinkan pulau kecil Wawonii sebagai kawasan pertambangan. Namun, tindak lanjut dari pemerintah daerah setempat terbilang minim.

Langkah selanjutnya terjadi pada Agustus 2023, ketika DPRD Sulawesi Tenggara secara resmi menghapus alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii, menetapkannya sebagai kawasan perikanan terpadu. Ini membawa dampak pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP, yang akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, upaya terbaru PT GKP dalam mengajukan uji materi ke MK terkait larangan aktivitas tambang di pulau kecil bertepuk sebelah tangan. Dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023, MK menolak seluruh permohonan PT GKP.

Direktur Utama PT GKP, Rasnius Pasaribu, menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi dengan ijin yang sah dan merasa keberatan atas larangan tanpa syarat untuk melakukan kegiatan penambangan mineral di wilayah yang tergolong Pulau Kecil.

Meskipun masih memiliki beberapa tahun lagi untuk beroperasi, masa depan PT GKP menjadi tanda tanya besar. Putusan MK yang menolak permohonan tersebut menambah ketidakpastian atas kelangsungan aktivitas tambang perusahaan ini.

Saat ini, PT GKP beroperasi di wilayah Konawe Kepulauan dengan IUP nomor 949/DPMPTSP/XII/2019, dengan tahapan kegiatan operasi produksi. Namun, dengan putusan terbaru dari MK, eksistensi perusahaan ini menjadi semakin meragukan, meninggalkan pertanyaan besar tentang apa yang akan terjadi selanjutnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *