Perkuat Fondasi Hukum, Pemda Konawe Gandeng Kejari Teken MoU Perdata dan TUN

KONAWE, rubriksatu.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan TUN yang melibatkan pemerintah daerah.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, bertempat di Ruang Rapat Bupati Konawe, Selasa, 2 Juli 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, Kepala Inspektorat Konawe, Andreas Apono, SH, serta Kepala Bagian Hukum Setda Konawe, Ari Mas’ud, SH. Sementara dari jajaran Kejaksaan, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri atas komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance).

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap seluruh program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. MoU ini juga diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum,” ujar Yusran Akbar.

Ia juga mengimbau seluruh jajaran perangkat daerah untuk senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara optimal dan akuntabel.

Sementara itu, Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN.

Menurut Musafir, MoU ini mencakup beberapa poin penting:

Pertama, Penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN):

Kejari Konawe, melalui JPN, akan menjadi pihak yang mewakili dan mendampingi Pemda Konawe dalam urusan hukum perdata dan TUN.

Kedua, Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum:

MoU ini juga mencakup upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari, baik yang berkaitan dengan perdata maupun TUN.

Ketiga, Kolaborasi:

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara Pemda Konawe dan Kejari Konawe dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan tata usaha negara.

“Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, terutama dalam hal penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pemerintahan di Kabupaten Konawe,” kata Musafir.

“Selain itu, JPN akan memberikan pendampingan hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa maupun terhadap produk hukum daerah yang berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau diuji materi di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Selanjutnya, Musafir berharap kerja sama ini dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas, serta mampu memperkuat fondasi hukum dalam setiap kebijakan strategis Pemda Konawe.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *